Minggu, 05 Juni 2016

Bahtsu al- Kitab al- Muwaththa'


Kitab Muwaththa'
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah Al- Qur’an, tetapi selain itu ada pula al- hadits yang juga merupakan sumber hukum Islam kedua. Sehingga dianjurkan pula bagi umat muslim untuk mempelajari sumber hukum kedua ini.
Karena, meskipun al- Qur’an telah berisi seluruh ilmu pengetahuan yang ada di bumi, tetapi keterbatasan manusia lah yang menjadikan mereka tidak mampu untuk menafsirkan keseluruhan isi al- Qur’an. Sehingga dibutuhkanlah sesuatu yang dapat membantu penafsiran al- Qur’an, yaitu al- Hadits yang juga merupakan sumber hukum islam kedua setelah al- Qur’an itu sendiri.
Salah satu kitab hadits yang terkenal dari masanya hingga masa sekarang adalah al- Muwaththa, yang ditulis oleh Imam Malik, yang merupakan kitab hadits pertama dalam sejarah keilmuan islam yang sampai pada pandangan mata kita sekarang. Sehingga penting untuk kita mencoba sedikit membahasnya.
Kemudian yang menjadi titik berat dalam makalah ini, dan yang akan dikerucutkan pembahanya adalah mengenai kitab al- Muwaththa dai sisi biografi penulis, sejarah penulisan kitab dan dari sisi kelebihan serta kekurangannya.
PEMBAHASAN
A.    Biografi Imam Malik
Imam malik salah satu ulama’ hadits tersohor dari Kota Madinah yang bernama lengkap Abu Abdillah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir al-Asbahi al-Madani.[1] Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya al-Asbahi, al-Madani, al-Faqih, al-Imam Dar al-Hijrah.
Dia lahir di Kota Madinah pada tahun 95 H, dan wafat pada tahun 179 H pada usia 84 tahun di tanah kelahirannya, yaitu Kota Madinah. Dia merupakan imam Hijaz bahkan imamnya manusia dalam  bidang fiqih dan hadits.
Imam ibn Atsir mengatakan dalam kitabnya jāmi’ul ushul li ibn Atsir: “Beliau adalah seorang guru besar yang lahir pada tahun 95 H dan wafat pada tahun 179 H, pada usia 84 tahun.”. Sedangkan Imam al wāqidi berpendapat bahwa Imam Malik wafat pada usia 90 tahun.[2]
Ayahnya yang bernama Malik bin Anas merupakan salah satu perawi hadits, dan ibunya merupakan salah satu dari wanita-wanita sholihah, yang juga menyuruh Imam Malik untuk mencari ilmu ketika dia telah masuk usia pembelajaran. Ibunya berkata kepada Imam Malik, “pergilah, lalu tulis hadits Rasulallah SAW.”.[3]
Kakeknya yang bernama Malik merupakan salah satu pembesar tabi’in yang mengambil ilmu dari sahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Aisyah, dan Abi Hurairah, yang juga merupakan salah satu penulis mushaf pada masa Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Beliau juga merupakan orang yang pertama kali bepergian dari Yaman ke Hijaz.[4]
Imam Malik telah diketahui sejak kecil sudah suka mencari ilmu dan memiliki ketertarikan yang tinggi untuk mengumpulkan ilmu tersebut, Dia mendatangi gurunya yaitu Abu Bakar Abdullah bin Yazid yang dikenal dengan Ibnu Hurmuz di waktu pagi dan tidak meninggalkan rumahnya hingga larut malam. Dia berguru kepadanya selama kurang lebih 7 tahun.
B.     Sejarah dan Biografi Muwaththa
Al Muwaththa' merupakan kitab panduan yang membahas tentang ilmu dan fiqih (hukum-hukum) Islam yang berisikan hadits-hadits yang dikumpulkan oleh Imam Malik serta pendapat para sahabat dan ulama-ulama tabiin. Kitab ini lengkap dengan berbagai problem agama yang merangkum ilmu hadits, ilmu fiqh dan sebagainya. Semua hadits yang ditulis adalah shahih karana Imam Malik bin Anas terkenal dengan sifatnya yang tegas dalam penerimaan sebuah hadits.
Dia sangat berhati-hati ketika meneliti, memilah, dan membahas serta menolak riwayat yang meragukan. Menurut sebuah riwayat, Imam Malik menghabiskan 40 tahun untuk mengumpulkan dan meneliti hadits-hadits yang diterima dari guru-gurunya. Sejumlah Ulama berpendapat bahwa sumber-sumber hadits itu ada tujuh, yaitu Al Kutub As Sittah ditambah Al Muwaththa.
Mengenai sejarah penulisan kitab Al Muwaththa, banyak terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya adalah pendapat dari Noel J. Coulson, latar belakang penyusunan al-Muwatha’ adalah adanya problem politik dan keagamaan. Kondisi politik yang penuh konflik pada masa pemerintahan Daulah Umayyah dan Abbasiyah yang melahirkan tiga kelompok besar (Khawarij. Syi’ah dan keluarga istana) yang mengancam integritas kaum muslim dan berkembangnya nuansa perbedaan kondisi social keagamaan—khususnya di bidang hukum—yang berangkat dari perbedaan metode nash di satu sisi dan rasio di sisi yang lain, telah melahirkan pluralitas yang penuh konflik.[5]
Selain pernyataan yang di kemukakan oleh Noel J. Coulson di atas, ada versi lain yang mengatakan bahwa latar belakang penyusunan al- Muwatha’ adalah adanya usulan Muhammad bin Muqaffa’ kepada Khalifah Ja’far al-Mansur untuk membuat semacam peraturan atau undang-undang yang menjadi penengah dan dapat di terima oleh semua kalangan karena Muhammad bin Muqaffa’ sangat prihatin terhadap adanya perbedaan fatwa dan pertentangan yang berkembang pada saat itu. Khalifah Ja’far al-Mansur kemudian meminta Imam Malik untuk menyusun Kitab hukum sebagai Kitab standar bagi seluruh wilayah Islam. Imam Malik menerima permintaan tersebut, namun ia keberatan menjadikan kitabnya sebagai kitab standar atau kitab resmi Negara.
Ada juga versi lain yang mengatakan bahwa, di samping terinisiatif oleh usulan Khalifah Ja’jafar al-Mansur, sebenarnya Imam Malik mempunyai keinginan kuat untuk menyusun kitab yang dapat memudahkan umat Islam dalam memahami agama.[6]
Berbicara mengenai penamaan kitab Muwaththa, Imam Suyuthi melalui riwayat dari Imam Malik sendiri, mengatakan “telah aku perlihatkan kitabku ini pada 70 ulama’ ahli fiqih Madinah dan masing-masing dari mereka menyetujuinya, maka aku namakan kitab ini dengan nama Al Muwaththa.”.[7]
Kitab al-Muwatha’ menghimpun hadits-hadits Nabi, baik yang bersambung sanadnya maupun yang tidak bersambuang sanadnya, Qaul sahabat, qaul tabi’in, ijma’ ahlul-Madinah dan pendapat Imam Malik sendiri. Salah satu contoh hadits yang tidak bersambung sanadnya adalah hadits yang berbunyi;

عن عطاء بن يسار أنه قال جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فسأله عن وقت صلاة الصبح. قال : فسكت رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى إذا كان من الغد صلى الصبح حين طلع الفجر ثم صلى الصبح من الغد حين أسفر ثم قال "أين السائل عن وقت الصلاة؟" ها أناذا يارسول الله, فقال "ما بين هذين وقت"[8]

Sedangkan contoh hadits yang termasuk Qaul sahabat adalah;
و حدثني عن مالك عن زيد بن اسلم أن عمر بن الخطاب قال : إذا نام أحدكم مضطجعا فليتوضأ.[9]

Sementara contoh hadits yang termasuk Qaul tabi’in adalah;
وحدثني عن مالك أنه بلغه أن عاملا لعمر بن عبد العزيز كتب إليه يذكر أن رجلا منع زكاة ماله, فكتب إليه أن دعه ولا تأخذ منه زكاة مع المسلمين, قال فبلغ ذلك الرجل فاشتد عليه وأدى بعد ذالك زكاة ماله, فكتب عامل عمر إليه يذكر له ذلك فكتب إليه عمر أن خذها منه.[10]

C.     Metode Penulisan Muwaththa
Secara khusus, tidak ada pernyataan yang tegas tentang metode yang di pakai Imam Malik dalam menghimpun kitab al- Muwaththa. Namun sacara umum dengan melihat penjelasan dan cara pembukuan yang di lakukan oleh Imam Malik dalam kitabnya, metode yang di pakai adalah metode pembukuan hadits berdasarkan klasifikasi hukum Islam (fiqih) dengan mencantumkan hadits-hadits yang bersumber langsung dari Nabi SAW, yang disebut dengan Marfu’ dan yang besumber dari sahabat Nabi SAW, yang di sebut dengan Mauqūf ataupun yang berasal dari tabi’in, yang disebut Maqthū’.
Imam Malik juga menggunakan tahapan-tahapan, yang berupa:
a)      penyeleksian terhadap hadits-hadits yang di sandarkan kepada Nabi SAW.
b)      atsar atau fatwa sahabat.
c)      fatwa tabi’in.
d)     ijma’ ahli Madinah dan
e)      pendapat Imam Malik sendiri[11].
Meskipun sebenarnya kelima tahapan tersebut tidak selalu muncul besamaan dan digunakan dalam setiap pembahasan dan urutan pembahasannya, Ia  mendahulukan penulusuran dari hadits Nabi SAW. yang telah diseleksi sebagai acuan pertama yang dipakai Imam Malik, sedangkan tahapan kedua dan seterusnya dijelaskan Imam Malik tatkala Ia merasa perlu untuk dijelaskan.

Dalam penyeleksian suatu hadits, ada empat kriteria yang dikemukakan Imam Malik dalam mengkritisi periwayatan hadits, keempat kriteria tersebut adalah:
a)      periwayat bukan orang yang berperilaku jelek.
b)      periwayat bukan ahli bid’ah.
c)      periwayat bukan orang yang suka berdusta dalam hadits.
d)     periwayat bukan orang yang tahu ilmu, tetapi tidak mengamalkannya[12].
Imam Malik dalam mengklasifiksi hadist-hadits yang terdapat dalam al- Muwaththa berdasarkan pada sistematika yang dipakai dalam kitab Fiqih, yaitu dengan klasifikasi hadits sesuai dengan hukum Fiqih. Menurut Fuad al-Baqi, kitab ini, terdiri dari dua juz, 61 bab, dan 1824 hadits. Kitab al- Muwaththa, mayoritas berisi tentang fiqih, ada pula tentang tauhid, akhlaq, dan al-Quran dengan perincian sebagai berikut:
1)      Fiqih, di bagi lagi kedalam beberapa bagian; yaitu fiqih ibadah, muamalah, munākahat, mawārits dan fiqih perbudakan.
2)      Tauhid.
3)      Akhlaq.
4)      Al- Qur’an
5)      Sirah dan Sifat-sifat Nabi.
D.    Keistimewaan dan Kekurangan Kitab Muwaththa
Kitab Muwaththa, yang ditulis oleh Imam Malik merupakan kitab hadits tertulis pertama yang dibukukan, dan semua buatan makhluk disamping memiliki keistimewaan sendiri, pasti juga memiliki kekurangan.
Jadi, hal yang seperti itu juga berlaku pada kitab Muwaththa, adapun keistimewaan dari kitab muwaththa adalah:
1)      Banyak ulama’ yang mengakui bahwa Muwaththa adalah kitab hadits pertama yang berisi hadits shahih.
2)      Kitab hadits yang juga dapat dikatakan kitab fiqih karena bersistematika fiqh.
3)      Metode yang dipakai adalah metode pembukuan hadis berdasar klasifikasi hukum islam dengan mencantumkan hadis yang berasal dari Nabi,  berasal dari sahabat dan berasal dari tabiin, ijm’ ahlul Madinah dan pendapat Imam Malik.
4)      Seluruh hadis yang diriwayatkan Imam Malik adalah shahih.
5)      Sebagian ulama' berpendapat bahwa al- Muwaththa lebih sahih dari Sunan ibn Majjah atau bahkan menempati peringkat pertama dalam hal kesahihan setelah Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
6)      Kemunculan al-muwatta’ merupakan sebuah kemajuan dalam bidang hadis.

Adapun kekurangan dari Kitab al-Muwaththa adalah:
1)      Dalam menuliskan kitabnya, Imam Malik sering menuliskan peristiwa yang terjadi saat kitab itu ditulis.
2)      Hadits dalam kitab ini, tidak semuanya shahih, namun terdapat pula hadis dhaif didalamnya.
3)      Hadits-hadits yang terdapat di dalamnya banyak yang tidak bersambung sanadnya bahkan ada yang terputus,

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah Al- Qur’an, tetapi selain itu ada pula al- hadits yang juga merupakan sumber hukum Islam kedua. Salah satu kitab hadits yang terkenal dari masanya hingga masa sekarang adalah al- Muwaththa, yang ditulis oleh Imam Malik, yang merupakan kitab hadits pertama dalam sejarah keilmuan islam yang sampai pada pandangan mata kita sekarang.
Imam malik salah satu ulama’ hadits tersohor dari Kota Madinah yang bernama lengkap Abu Abdillah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir al-Asbahi al-Madani.[13] Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya al-Asbahi, al-Madani, al-Faqih, al-Imam Dar al-Hijrah.
Dia lahir di Kota Madinah pada tahun 95 H, dan wafat pada tahun 179 H pada usia 84 tahun di tanah kelahirannya, yaitu Kota Madinah. Dia merupakan imam Hijaz bahkan imamnya manusia dalam  bidang fiqih dan hadits.
Al Muwaththa' merupakan kitab panduan yang membahas tentang ilmu dan fiqih (hukum-hukum) Islam yang berisikan hadits-hadits yang dikumpulkan oleh Imam Malik serta pendapat para sahabat dan ulama-ulama tabiin.
Penulisan kitab al- Muwaththa dilatar belakangi oleh usulan Khalifah Ja’jafar al-Mansur, sebenarnya Imam Malik mempunyai keinginan kuat untuk menyusun kitab yang dapat memudahkan umat Islam dalam memahami agama, meskipun banyak versi lain yang mengemukakan pendapat yang berbeda mengenai latar belakang penulisannya.
Kemudian mengenai penamaan kitab Muwaththa, Imam Suyuthi melalui riwayat dari Imam Malik sendiri, mengatakan “telah aku perlihatkan kitabku ini pada 70 ulama’ ahli fiqih Madinah dan masing-masing dari mereka menyetujuinya, maka aku namakan kitab ini dengan nama Al Muwaththa.”. Kitab al- Muwaththa ditulis dengan sistematika fiqih.


Daftar Pustaka
Al- Madani, Malik bin Anas, al- Muwaththa,tkp, Majmū’atu al- furqān al- tijāriyah, 2003.
al Maliki al Hasani, Muhammad bin ‘Alwi, al Manhal al Lathīf, Surabaya, As Shofwah, tth.
Kumpulan Jurnal Study Kitab Hadits, Penulis Dosen Tafsir Hadits fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, Yogyakata; TERAS press, 2003.
Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Persfektif Sejarah, terjemah Hamid Ahmad, Jakarta, P3M, 1987.


[1] Muhammad bin ‘Alwi al Maliki al Hasani, al Manhal al Lathīf, (Surabaya, As Shofwah, tth) hal. 251
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid. 252
[5] Noel J. coulson, Hukum Islam dalam Persfektif Sejarah, terjemah Hamid Ahmad, (Jakarta, P3M, 1987) hal. 59.
[6] Kumpulan Jurnal Study Kitab Hadits, Penulis Dosen Tafsir Hadits fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, (Yogyakata; TERAS press, 2003) hal 7.
[7] Muhammad bin ‘Alwi al Maliki al Hasani, al Manhal al Lathīf, (Surabaya, As Shofwah, tth) hal. 253
[8] Hadits Nomor 11  kitab al-Muwaththa.
[9] Hadits Nomor 43  kitab al-Muwaththa.
[10] Hadits Nomor 673  kitab al-Muwaththa.
[11] Kumpulan Jurnal Study Kitab Hadits, Penulis Dosen Tafsir Hadits fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, (Yogyakata; TERAS press, 2003) hal 13-14.
[12] Ibid.
[13] Muhammad bin ‘Alwi al Maliki al Hasani, al Manhal al Lathīf, (Surabaya, As Shofwah, tth) hal. 251

Penafsiran al-Qur'an dengan Qaul Sahabat



PENAFSIRAN AL- QUR’AN DENGAN QAUL SAHABAT


       I.       Pendahuluan
            Al- Qur’an merupakan warisan dari Rasulullah yang bernilai sastra tinggi, yang bahkan kafir Quraisy yang terkenal akan bahasa dan sastranya pun merasa heran dan takjub mendengar dan membaca isi al- Qur’an.
            Oleh karena itu, tidak sembarang orang dapat mengerti apa maksud yang terkandung dalam setiap surat, ayat, bahkan huruf dalam al- Qur’an. Sehingga dibutuhkan sebuah alat bantu untuk menafsirkan dan mengetahui makna yang tersembuyi dalam ayat al- Qur’an.
Beberapa hal yang dapat membantu dalam proses penafsiran al- Qur’an adalah al- Qur’an itu sendiri, hadits Rasulullah dan qaul sahabat. Jika dilihat peran dari ketiga sumber tersebut, al- Qur’an dan hadits memang berperan sangat dominan. Karena al- Qur’an adalah kalāmullah sedangkan hadits adalah kalam Rasulullah yang tidak mungkin berbohong.
Kemudian, mengenai qaul sahabat ini yang masih perlu penjelasan lebih lanjut agar dapat diketahui bagaimana hukum penafsiran dengan qaul sahabat. Maka disusunlah tulisan ini yang semoga dapat memberikan penjelasan tentang penafsiran dengan qaul sahabat.

    II.       Penafsiran Dengan Qaul Sahabat
A.    Pengertian Sahabat
Sebelum membahas lebih jauh bagiamana tafsir dengan qaul sahabat, ada baiknya diketahui pengertian dari sahabat itu sendiri. Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Rasulullah dan beriman kepada Rasulullah, serta wafat dalam keadaan sebagai muslim.[1]
Sehingga dapat disimpulkan sahabat adalah orang yang mengetahui dan beriman kepada Rasulullah dari dia hidup hingga wafat. Jadi, bukanlah dikatakan sahabat meskipun dia mengetahui Rasulullah tetapi dia tidak beriman.

B.     Penafsiran Dengan Qaul Sahabat
Bagaimanakah hukum menafsirkan al- Qur’an dengan menggunakan  qaul sahabat, yang telah diketahui bahwa sahabat adalah seorang ahl al-lisān. Mereka menyaksikan dan mengetahui bagaimana penurunan al- Qur’an, seperti mereka mengetahui keadaan Rasulullah ketika al- Qur’an turun kepada beliau. Juga memiliki tujuan yang benar dan pemahaman yang baik serta ilmu yang memadai.[2]
Sehingga untuk menafsirkan al- Qur’an, sahabat tidaklah sembarangan dalam mengambil sumber. Berikut beberapa sumber yang diambi loleh sahaba tdalam menafsirkan al- Qur’an:
1)      Al- Qur’an
Sumber pertama yang digunakan oleh sahabat adalah al- Qur’an. Karena al- Qur’an memang merupakan sumber pertama dan utama dalam menentukan hukum. Selain itu setiap ayat Al- Qur’an juga menafsirkan ayat yang lain.
Penafsiran al- Qur’an oleh sahabat dengan menggunakan al- Qur’an sangat banyak contohnya. Salah satu contoh sahabat menafsirkan menggunakan al- Qur’an adalah:
حدثنا ابن المثنى، قال: ثنا محمد بن جعفر، قال: ثنا شعبة، عن سماك بن حرب، قال: سمعت خالد بن عُرْعرة، قال: سمعت عليًّا يقول: والسقف المرفوع: هو السماء، قال: (وَجَعَلْنَا السَّمَاءَ سَقْفًا مَحْفُوظًا وَهُمْ عَنْ آيَاتِهَا مُعْرِضُونَ)[3]
“Ibnu Matsna bercerita kepadaku, dia berkata: Muhammad bin Ja’far bercerita kepadaku, dia berkata: dari Samak bin harb, dia berkata: saya mendengar dari Khalid bin ‘Ur’Urah, dia berkata: Aku mendengar Ali bin Abi Thalib berkata: al- saqf dalam ayat wa al- saqf al- marfū`  memiliki arti al- samā’ yaitu langit.Kemudian Ali membaca surat al- Anbiya ayat 32.”
Dalam hadits tersebut terdapat penafsiran dari Ali bin Abi Thalib yang mengartikan lafadz al-saqfu pada surat al- Thur ayat 5 menjadi al- samā’ dengan merujuk kepada ayat 32 surat al- Anbiya’ dalam al- Qur’an yang menjelaskan tentang langit juga meggunakan kata yang sama.

2)      Sunnah Nabawi (Hadits)
Sumber kedua yang digunakan oleh sahabat dalam menafsirkan al- Qur’an yaitu sunnah nabawi atau lebih dikenal dengan istilah hadits. Karena hadits merupakan sumber kedua setelah al- Qur’an, dan memang berperan sebagai penjelas al- Qur’an.
Bagian ini terbagi menjadi tiga macam:
a.       Sahabat menafsirkan ayat dengan hadits qauliyyah dengan menisbatkan langsung kepada Rasulullah.[4]
Contoh salah satu penafsirannya adalah:
فَإِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، كَانَ يُحَدِّثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُنْتَجُ البَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ، هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ»، ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: {فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا[5]}  الآيَةَ[6]
“Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wasallam bersabda: “Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi -sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat tanpa cacat. Maka, apakah kalian merasakan adanya cacat? ' kemudian beliau membaca firman Allah yang berbunyi: '…tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah.”.”
Dalam hadits ini terdapat penafsiran sahabat Abu Hurairah setelah mendengar hadits dari Rasulullah tentang setiap kelahiran manusia itu suci. Kemudian bacaan surat ar- Ruum merupakan tambahan dari Abu Hurairah yang menghubungkan hadits dengan ayat yang juga mengatakan demikian.[7] Jadi, kalimat terakhir tersebut bukan dari nabi, melainkan tambahan dari Abu Hurairah sendiri.
b.      Sahabat menafsirkan dengan hadits yang marfū’ kepada Rasulullah tanpa menyebutkan ke-marfū’an-nya.
Salah satu contoh penafsiran ini adalah:
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَاحِدِ، حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ زِرًّا، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، {فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى}، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ مَسْعُودٍ، «أَنَّهُ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّ مِائَةِ جَنَاحٍ»[8]
“Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid Telah menceritakan kepada kami As Syibani dia berkata; Aku mendengar Zirr dari Abdullah mengenai firman Allah: “maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan,.”[9] Zirr berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Mas'ud bahwa Nabi ṣallallāhu 'alayhi wasallam melihat Jibril mempunyai enam ratus sayap.
                        Dalam Hadits diatas terdapat penafsiran Ibnu Mas’ud mengenai Jibril yang menurunkan wahyu kepada Rasulullah.
c.       Sahabat menafsirkan dengan menggunakan perilaku Rasul
Dalam bagian ini terbagi menjadi dua:
Pertama, penjelasan sahabat dengan menyandarkan pekerjaan yang menafsirkan ayat kepada Rasul. Contohnya sebagai berikut:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّنَافِسِيُّ، عَنِ العَوَّامِ، قَالَ: سَأَلْتُ مُجَاهِدًا، عَنْ سَجْدَةٍ فِي ص، فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ: مِنْ أَيْنَ سَجَدْتَ؟ فَقَالَ: أَوَمَا تَقْرَأُ: {وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِ دَاوُدَ وَسُلَيْمَانَ}. {أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ} «فَكَانَ دَاوُدُ مِمَّنْ أُمِرَ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ، فَسَجَدَهَا دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَسَجَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»[10]
Hadits diatas berisi tentang penafsiran ibnu abbas mengenai cara sujud tilawah dengan mengingat perilaku nabi ketika membaca ayat sajdah. Kedua, sahabat menafsirkan dengan tidak menyeebut perilaku Rasul tetapi dihukumi marfū’.
3)      Bahasa Arab
Sumber ketiga yang digunakan oleh sahabat adalah menggunakan ilmu bahasa arab. Penafsiran sahabat menggunakan ilmu bahasa arab sangat banyak contohnya, karena banyak kitab tafsir yang menulis atau memuat penafsiran ini . Salah satunya ada dalam kitab Bukhari, entah itu dikutip dari sahabat Ibnu Abbas ataupun dari Ali bin Abi Thalhah. Begitu juga dari pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan oleh Nafi’ bin al- Azraq[11] seputar gharīb al- Qur`ān.

Salah satu contohnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَابِسٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، {إِنَّهَا تَرْمِي بِشَرَرٍ كَالقَصَرِ} قَالَ: «كُنَّا نَرْفَعُ الخَشَبَ بِقَصَرٍ ثَلاَثَةَ أَذْرُعِ أَوْ أَقَلَّ، فَنَرْفَعُهُ لِلشِّتَاءِ فَنُسَمِّيهِ القَصَرَ»
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Telah mengabarkan kepada kami Sufyan Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abis ia berkata; Aku mendengar Ibnu Abbas menjelaskan ayat: "innahā tarmī bishararin ka al- qaṣr." Ia berkata, "Biasanya kami mengangkat papan setinggi tiga hasta atau lebih rendah dari itu dengan tongkat guna memasuki musim dingin, lalu kami pun menamakannya al- qaṣr."
Penafsiran yang dilakukan Ibnu Abbas dalam hadits tersebut ada pada lafadz al- qaṣr, yang diambil dari istilah dari bahasa arab sendiri. Sumber lain yang diambil sahabat adalah:
1.      Ahl al- Kitab
2.      Pemahaman dan ijtihad
3.      Sahabat lainnya.












 III.       Kesimpulan
Penafsiran dengan qaul sahabat merupakan salah satu alternatif jika pencarian di dalam al- Qur’an dan Hadits tidak ditemukan hal yang dituju. Karena qaul sahabat bukan hanya sekedar nonsens, karena kita ketahui sahabat adalah orang terdekat Rasulullah dan merupakan seorang ahl al-lisān, Mereka juga telah menyaksikan dan mengetahui bagaimana penurunan al- Qur’an, serta pemahaman yang baik dan ilmu yang memadai dalam hal tafsir.
Dalam menafsirkan al- Qur’an, sahabat mengambil beberapa sumber yaitu:
1.      Al- Qur’an
2.      Hadits
3.      Bahasa Arab
4.      Ahl al- Kitab
5.      Pemahaman dan ijtihad
6.      Sahabat lainnya.


















Daftar Pustaka
Al-Qur’an
            Asqālanī (al), `Umar bin Ruslan. Muqaddimah Ibnu Șalāḥ wa Maḥāsin Al- Iṣṭliā., ttp.: Dār al- Ma`ārif, tth.
            Ṭiyar (al), Musa’id bin Sulaiman. Fuṣūl fī Uṣūl al- Tafsīr, ttp,: Dār ibnu Jawzi, 1423 H.
            Ṭabariy (al), Ibnu Jarir.  Jāmi` al-Bayān fi Ta’wīl al- Qur’ān, ttp.: Dār Hijr, 2001.
            Bukhari (al), Abu Abdillah Muhammad bin ismail. al- Jāmi´al-Musnad al- Ṣaḥīḥ, ttp.: Dār al- Ṭūq al- Najjah, 1422 H.
Sabti  (al), Khalid bin bin ‘Utsman. Qawā`id al- Tafsīr, Dār Ibn `Affān, 1421 H.
Qusayri (al), Muslim bin al- Hajjaj.  Șaḥīḥ Muslim Beirut: Dār al- Iḥyā’ al- Turath, tth.


[1]`Umar bin Ruslan al- Asqalani, Muqaddimah Ibnu Șalāḥ wa Maḥāsin Al- Iṣṭliāḥ, (ttp: Dār al- Ma`ārif, tth) hal 486.
[2] Musa’id bin Sulaiman al- Ṭiyar, Fuṣūl fī Uṣūl al- Tafsīr, (ttp: Dār ibnu Jawzi, 1423 H.) hal. 30
[3]Ibnu Jarir al- Ṭabariy, Jāmi` al-Bayān fi Ta’wīl al- Qur’ān, (ttp: Dār Hijr, 2001) juz 21, hal 567.
[4]Meskipun hadits tersebut tidak secara langsung menafsirkan sebuah ayat, sahabat tetap menghubungkan antara ayat tersebut dengan hadits.
[5]Q.S. Ar- Ruum 30: 30
[6]Abu Abdillah Muhammad bin ismal al- Bukhari, al- Jāmi´al-Musnad al- Ṣaḥīḥ, (ttp: Dār al- Ṭūq al- Najjah, 1422 H) juz 6 hal 114.
[7] Khalid bin bin ‘Utsman al- Sabti, Qawā`id al- Tafsīr,(Dār Ibn `Affān, 1421 H) hal.182
[8] Muslim bin al- Hajjaj al- Qusayri,  Șaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār al- Iḥyā’ al- Turath, tth) juz 1 hal 157.
[9] Q.S, An Najm: 53: 9-10
[10] Abu Abdillah Muhammad bin ismal al- Bukhari, al- Jāmi´al-Musnad al- Ṣaḥīḥ, (ttp: Dār al- Ṭūq al- Najjah, 1422 H) juz 6 hal 124.
[11] Dia merupakan salah satu pemimpin Khawarij